Berkas Kasus Pembunuhan Sadis Hasanuddin Dinyatakan P21, Dandi Terancam Hukuman Seumur Hidup
Cari Berita

Iklan 970x90px

Berkas Kasus Pembunuhan Sadis Hasanuddin Dinyatakan P21, Dandi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 05 Oktober 2021

 



Penyidikan menyerkan berkas dan tersangka di Kasi Pidum Kajari Raba Bima. 



Bima, PeloporNTB.Com - Kepolisian Polres bima kota menyatakan berkas perkara pembunuhan sadis Hasanuddin PNS DLH kota bima dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Berkas itupun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima pada hari Jum’at (24/9/2021).




Dikutip dari media online Visionerbima.com, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K melalui Kanit Pidumnya yakni Ipda Frando Akhceriyan Matondang, S.Trk menerangkan bahwa berkas perkara tahap II terkait perkara tersebut telah dilimpahkan secara resmi kepadas pihak Kejaksaan.




“Pada moment tersebut, kami menyerahkan berkas perkara berikut tersangkanya (Dandi). Penyerahan berkas perkara berikut tersangkanya tersebut yakni setelah Jaksa menyatakan P21. Dengan demikian, maka kini Dandi sudah beralih status menjadi tahanan Jaksa,” terang Franto di ruang kerjanya, Senin (4/10/2021).



Penjelasan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Penyidk Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota bahwa dalam kasus ini Dandi dijerat dengan KUHP pasa 338 dengan ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup.



“Dalam kasus ini, Dandi diancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara atau seumur hidup sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan di dalam KUHP pasal 338,” ucapnya.


Sementara posisi Yakub alias Keu dalam kasus ini, dijelaskanya masih sebagai saksi kunci. Dan sampai dengan hari ini, Keu masih diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. “Ya, dia masih diposisikan sebagai saksi kunci dan masih diamankan,” terang Franto.




Dalam kasus ini, Keu mengaku pernah menikam korban. Namun terkait hal itu, Dandi sejak awal hingga berkas perkara Tahap II dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan masih enggan berbicara.



“Olehnya demikian, Dandi tidak memberikan kesaksian terkait keterlibatan Keu dalam kasus pembunuhan ini. Tetapi akan berbeda ceritanya jika Dandi mau bicara. Dan sampai saat ini pula, Dandi masih menolak keterlibatanya dalam kasus pembunuhan terhadap korban. Tetapi berbagai alibinya telah dipatahkan oleh Penyidik hingga ia ditetapkan secara resmi sebagai tersangka,” ungkap Franto. 




Lagi-lagi Franto menegaskan, soal Keu terlibat atau sebaliknya terkait kasus pembunuhan ini tentu saja akan berpulang pada penilaian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima dalam fakta-fakta yang muncul di persidangan nantinya. “Itu yang kita tunggu secara bersama-sama,” tutur Franto.




Franto kemudian menyatakan, penanganan kasus ini baik sejak Penyelidikan hingga Penyidikan tentu saja dilaksanakan oleh Penyidik secara profesional, terukur dan bertanggungjawab.




“Tetapi didukung oleh alat bukti dan pengakuan sejumlah saksi yang mengarah kepada keterlibatan yang bersangkutan. Tak hanya itu, ketelibatan Dandi dalam kasus pembunuhan terhadap korban juga diperkuat oleh keterangan Ahli Psikologi,” tandasnya.




Catatan penting Media ini mengungkap, kinerja Polisi didalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi dengan baik. Lebih dari sebulan lamanya, Polisi yang juga melibatan pihak penting lain melakukan pemetaan, investigasi dan lainya hingga terkuak dua nama yakni Keu dan Dandi.




Namun yang menjadi tantangan bagi Polisi terkait kasus ini, yakni sampai sekarang belum mampu menemukan sepeda motor dan Handphone (HP) milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku. Namun berdasarkan keterangan Keu dalam BAP, menjelaskan bahwa sepeda motor dan HP milik korban dibawa kabur oleh Dandi.




Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Cholil, SH, MH secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Pidum, Ibrahim Cholil, SH, MH mengatakan bahwa perkara tersebut telah resmi dinyatakan P21. Maksunya, berkas perkara penanganan kasus tersebut oleh Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota dinyataka sudah lengkap. Oleh sebab itu, Dandi kini sudah beraih status menjadi tahanan Jaksa.



“Masa tahanan oleh Jaksa selama 20 hari. Selanjutnya, secepat mungkin akan dilimpahkan untuk disidangkan di PN Raba-Bima,” terangnya. (BL-01)