Ketagihan Judi Online, Babingepet Residivis Curanmor dibekuk Tim Opsnal Brimob NTB
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ketagihan Judi Online, Babingepet Residivis Curanmor dibekuk Tim Opsnal Brimob NTB

Minggu, 31 Oktober 2021

 

Babingepet sang residivis Curanmor dibekuk Tim Opsnal Brimob NTB

Foto : Admin Billy PeloporNTB


Bima, PeloporNTB.Com - Tim Opsnal Brimob NTB berhasil menangkap seorang residivis kasus Curanmor. Pelaku diketahui

AI alias babingepet (30) warga desa tente dusun kampo nggaro kecamatan woha.


Kanit Resmob NTB Batalyon C Pelopor Bima, Bripka Ardin Baron Bayu Seno mengatakan, pelaku ditangkap pada sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 wita, pada saat terduga pelaku sedang melakukan transaksi motor hasil curian di rumah temannya di desa nisa kecamatan woha kabupaten bima.


"Pelaku ditangkap karena melakukan curanmor berdasarkan laporan polisi nomor: STTLP/K/280/X/2021/NTB/polres Bima kota tanggal 28 Oktober," tutur Kanit Resmob Batalyon C Pelopor Bima, Bripka Ardin Baron Bayu Seno, Minggu (31/10/2021).


Lebih lanjut Ardi Baron menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.


"Barang bukti yang berhasil diamankan Tim opsnal Brimob NTB Dua unit sepeda motor Yamaha Mio Xeon dan Motor Scopy warna putih biru" Jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku jika motor hasil curiannya dijual atau digadaikan. Uang tersebut digunakan untuk judi online dan beli Narkoba.


"Motor digadaikan atau dijual untuk judi dan beli narkoba," katanya.


Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Brimob Batalyio C Pelopor bima untuk dimintai keterangan dan diserahkan kepolres bima. (BL-01)