4 Orang Penadah Barang Hasil Curian Diringkus Tim Puma I Polres Bima Kota
Cari Berita

Iklan 970x90px

4 Orang Penadah Barang Hasil Curian Diringkus Tim Puma I Polres Bima Kota

Sabtu, 15 Januari 2022

Pelaku Penadah Handphone diamankan dimako Polres Bima Kota

Foto : Pimpred Billy PeloporNTB



Kota Bima, PeloporNTB.Com - Empat orang pelaku yang terlibat dalam kasus Penadah barang bukti Handphone hasil kejahatan ini berhasil diringkus Tim Puma I Polres Bima Kota hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 19:00 Wita.


Awalnya Polisi menangkap AR (28) Warga Rabantala, Kelurahan Matakando, Kota Bima, selang beberapa menit, Tim kembali meringkus Penadah RK alias Yaman (21) Warga Soncolela, Kelurahan Matakando Kota Bima dan mengaku handphone tersebut dibeli dari Penadah HN (30) Warga Kelurahan Rontu Kota Bima, kemudian TIM terus melanjutkan pengembangan dan menangkap Penadah SH alias Dayat (22) Warga Kelurahan Tanjung Kota Bima dan mengakui bahwa mendapatkan HP tersebut dari pelaku inisial AZ.


"Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan Pengaduan Korban Nomor : ADUAN/K/440/VIII/2021/NTB/Res.Bima Kota, Tanggal, 04 Agustus 2021" tutur Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M.Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, Minggu (16/1/2022).


Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M.Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan, Dari tangan keempat palaku penadah, Polisi berhasil menyita barang bukti hasil curian HP Redmi Note 9 warna Biru, IMEI 1 dan IMEI 2


"Saat ini keempat terduga pelaku penadah diamankan di Mako Polres Bima Kota, guna menjalani proses hukum, terhadap penah barang hasil curian dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar M Rayendra. (BL-01)