Sekda Kota Bima Foto : Pimpred Billy PeloporNTB |
Kota Bima, PeloporNTB.Com - Laporan Al Imran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan KKN Dana Covid 19 membuat Sekda kota bima dan PPK Dikes kota bima bereaksi. Sekda membalas aduan Al Imran itu dengan melaporkannya ke polda NTB, Selasa (1/2/2022).
Aduan Al Imran yang juga seorang pengacara itu dianggap sebuah pesanan 'politikus hitam' sematan. Sekda kota bima melaporkan Al Imran dengan tuduhan penyebaran berita bohong alias hoax.
Pemerintah kota bima, melalui sekda, H. Muhtar Landa menyebutkan pihaknya akan melaporkan Al Imran dengan tuduhan Pasal 317 KUHP. Al Imran dituduh membuah aduan palsu terkait pelaporan ke KPK soal penyalah gunaan anggaran Dana Covid 19 itu.
Berikut bunyi Pasal 317 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Pemerintah kota bima beranggapan pelaporan Al Imran ke KPK tidak mendidik. Pasalnya, aduan Al Imran itu penuh kepalsuan, Nomor registrasinya tanggal 24 Mei 2021.
"Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoax. Jadi ini tidak mendidik apalagi beliau itu kan seorang Pengacara, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," kata H.Muhtar Landa. (BL-01)