Bima, Peloporntb.com - Apes 3 orang Personel Polres Bima diberhentikan secara tidak dengan hormat PDTH pada Senin t 18 Mei 2020 sekitar pukul 08.00 Wita.
Pemberhentian anggota ini dirangkaikan dengan apel pagi pelepasan tiga orang personel Polres Bima yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).apel yang dipimpin oleh Wakapolres Bima Kompol Edi Susanto, S.Sos.
Ketiga anggota tersebut, Bripka Erwin Subiantara, Brigadir Ida Bagus Satya, dan Bripda M. Rayyan, dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat dikarenakan tidak pernah masuk kantor (In Absensia) selama 30 hari berturut-turut sesuai dengan PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Wakapolres Bima,dalam amanatnya,
PTDH merupakan bukti bahwa program Reward dan Punisment di Organisasi Polri berjalan dengan baik. memberikan penghargaan kepada personil yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personil yang melanggar salah satunya hukuman dalam bentuk PTDH dari Dinas Polri ujarnya.
"Saya mengajak Personil Polres Bima, untuk melaksanakan tugas dengan baik. sesuai prosedur dan tupoksi, hindari pelanggaran hukum baik itu disiplin, kode etik maupun pidana yang akan merugikan baik secara pribadi, keluarga dan Institusi,"terang Wakapolres.
Kata dia, tanamkan dibenak rekan rekan bahwa menjadi anggota Polri bukan hanya sebagai Profesi tapi juga menjadi jalan kita untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara, serta apabila kita melaksanakan tugas dengan baik maka akan menjadi ladang Amal Ibadah kita di hadapan Allah ungkapnya.
"Pemecatan ini telah mengedepankan tahap-tahap pembinaan bagi personil yang melanggar, karena saya lebih menghargai personil walaupun sudah melakukan pelanggaran akan tetapi mau merubah diri untuk menjadi lebih baik dan kembali melaksanakan tugas dengan baik,"Kata Wakapolres.
Kata Wakapolres,menjaga komitmen bagi personil yang sudah dibina tapi tidak mau berubah karena akan menjadi benalu bagi Institusi Polri khusunya Polres Bima maka perlu dilakukan sikap tegas pungkasnya.(PB-02)