Sekda Kota Bima, Sosialisasikan Aplikasi I'DIS
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sekda Kota Bima, Sosialisasikan Aplikasi I'DIS

Sabtu, 06 November 2021

 

Sekda Kota Bima Sosialisasikan Aplikasi IDIS

Foto : Admin Billy PeloporNTB


Kota Bima, PeloporNTB.Com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuat aplikasi I’DIS (Integrated Dicipline) yang bertujuan untuk memberikan standar dan kemudahaan dalam melakukan proses pelaporan hukuman disiplin mulai dari identifikasi hingga pembuatan surat keputusan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.


“Dengan adanya aplikasi ini, dapat memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan proses penanganan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN.” tutur Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muktar, MH.


Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muktar, MH ketika memberikan Sosialisasi Tata Cara Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Menggunakan Aplikasi I’DIS di Ruang Rapat Wali Kota Bima, Kamis, 4 November 2021.


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah terbaru No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai yang menggantikan PP No. 53 Tahun 2010, dimana salah satu amanat dari peraturan tersebut menekankan pentingnya peran atasan langsung dalam membina dan memproses dugaan pelanggarn disiplin yang dilakukan oleh bawahannya.


“Sesuai dengan kewenangan yang telah ditetapkan, oleh karenanya atasan langsung yang tidak memproses bawahannya akan dikenakan hukuman disiplin lebih berat oleh atasannya,” tegas Sekda Kota Bima.


Melanjutkan arahannya, Sekda mengatakan untuk memenuhi amanat dan PP No. 94 Th. 2021 tentang Disiplin Pegawai tersebut diperlukan sosialisasi penanganan kasus pelanggaran disiplin menggunakan aplikasi I’DIS kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian sebagai Pejabat Pengelola Kepegawaian di Perangkat Daerah.


“Sehingga dapat memahami proses penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin PNS di Perangkat Daerah masing-masing dan dapat meneruskan laporan dugaan pelanggaran disiplin PNS yang kewenangannya penjatuhan hukuman disiplinnya tidak berada pada atasan langsung maupun Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” jelasnya.


Di Akhir, Sekda Kota Bima membuka sosialisasi tersebut dan berharap melalui sosialisasi ini para Kasubbag Umum dan Kepegawaian dapat memahami dan menerapkan ilmu yang diperoleh.


“Saya buka sosialisasi ini dan saya berharap dengan adanya sosialisasi ini Kasubbag Umum dan Kepegawaian mampu menangani dugaan pelanggaran disiplin di Perangkat Daerah masing-masing,” tutupnya. (BL-01)